This is an outdated version published on 12/06/2024. Read the most recent version.

Integrasi Ilmu Hukum dan Teknologi Etika dan Regulasi dalam Era Digital

Authors

  • Muslimah Stikes Yahya Bima

DOI:

https://doi.org/10.70873/tsjh.v1i2.55

Keywords:

Hukum Digital, Teknologi, Etika Hukum, Regulasi, Era Digital

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara drastis hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk sistem hukum dan tata kelola Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika integrasi antara ilmu hukum dan teknologi dalam konteks tantangan etika serta kebutuhan regulasi di era digital. Perkembangan teknologi yang pesat, seperti kecerdasan buatan, big data, dan blockchain, telah menciptakan disrupsi terhadap sistem hukum konvensional, yang menuntut adaptasi cepat terhadap perubahan sosial dan teknologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), yang mengkaji berbagai literatur, dokumen hukum, serta kebijakan publik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketertinggalan regulasi, ambiguitas etika, dan keterbatasan kompetensi digital di kalangan penegak hukum menjadi tantangan utama dalam integrasi tersebut. Diperlukan reformasi hukum yang responsif, partisipasi lintas sektor, dan pembentukan kerangka etika yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan di era digital

Downloads

Published

07/29/2025 — Updated on 12/06/2024

Versions